Seluruh ayat yang menerangkan tentang warisan, talak, iddah tidak dapatdijadikan penghapus (nasikh) ayat yang menerangkan tentang nikah mut'ah[Q.S. An-Nisaa' 24], termasuk juga ayat tentang penjagaan aurat. Mereka menganggap bahwa wanita yang dinikahi secara mut'ah tidak berstatus isteri dikarenakan sebab-sebab tersebut.
Alasan penolakan argumen mereka tersebut adalah :
1. Rasul SAWW menggunakan lafadz "pernikahan" saat berbicara tentang nikahmut'ah ini, seperti :
"Barangsiapa yang mengawini seorang wanita dengan batas waktu maka berilah hak-haknya"
Muslim dalam Shohih-nya juga meriwayatkan hadits yang menggunakan istilah"pernikahan" pada nikah mut'ah, berdasarkan riwayat Abi Nadhrah.Lafadz "pernikahan" tersebut jelas menunjukkan bahwa wanita yang dinikahi secara mut'ah berstatus sebagai isteri
Ref. :
a. Abdurrozaq, dalam "Mushannaf", juz 7, hal. 504
b. Shohih Muslim, juz 1, bab "kawin mut'ah saat Haji dan Umroh".
2. Kalimat sebelum ayat mut'ah itu sendiri adalah :
"Dan dihalalkan bagi kalian untuk mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina"
Yang kemudian dilanjutkan dengan ayat mut'ah (famastamta'tum bihinna...) tersebut.Sehingga jelas sekali bahwa mut'ah merupakan perkawinan bukan perzinaan.Bila "mut'ah" diartikan sebagai "dinikmati/dicampuri", maka mahar mesti diberikan secara penuh setelah wanita tersebut "dicampuri", berdasarkan ayat mut'ah tersebut.
Sementara, semua ahli fikih mengatakan bahwa maharwajib diberikan secara penuh pada wanita setelah ia dinikahi, walaupun wanita tersebut belum "dicampuri".
Sebagaimana firman Allah SWT dalam [Q.S 4:25]
"Nikahilah mereka dengan seijin tuannya dan berikanlah mereka mahar mereka"
Atau dalam [Q.S. 60:10] :
"Dan tidak ada dosa bagi kalian mengawini mereka bila kalian berikan maharmereka"
Dari sini jelas sekali bahwa mut'ah pada ayat tersebut, adalah pernikahan mut'ah, bukan pengertian yang lain.
Ref. ahlusunnah :Tafsir Ar-Razi, tentang [Q.S. An-Nisaa' 24].
3. Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya :
"Kalau kalian bertanya kepadaku apakah ayat mut'ah sudah dihapus (mansukh),maka akan kujawab 'Tidak'. Karena seorang wanita yang dinikahi secara mut'ah dapat disebut sebagai isterinya"
Ref. ahlusunnah : Zamakhsyari, dalam tafsir "Al-Kasysyaf", juz 3, hal.177.
4. Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas'ud membaca ayat tersebut dengan tambahan tafsir mereka, yaitu "Ilaa Ajalin Musamma" yang artinya "sampai waktu yang ditentukan".
Ref. ahlusunnah :
a. Thabari, dalam Tafsir "Al-Kabir"
b. Zamakhsyari, dalam kitab "Al-Fa'iq"
c. Ar-Razi, dalam Tafsir-nya
d. Nawawi, dalam "Syarh Shohih Muslim".
e. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid", juz. 2, hal. 43-44.dll.
5. Banyaknya riwayat yang menyatakan bahwa banyak para sahabat yangmenghalalkan (bahkan melakukan) nikah mut'ah ini, seperti Asma' bintiAbubakar, Zubair bin Awwam, Salamah, Jabir bin Abdullah, Amr bin Harits,Ibnu Abbas, Ibn Mas'ud, dll.
Ref. ahlusunnah :
a. Ibn Hajar Al-Asqolani, dalam "Al-Ishobah", jilid II, hal. 63.
b. Ibnu Hazm, dalam "Al-Mahalli" (sebagaimana dikutip oleh Ibn Hajar).
6. Justru nikah mut'ah ini dilarang pada masa Umar, bahkan dengan ancaman akan dirajam dengan batu.
Ref. :
a. Muntakhab Kanzul Ummal di tepi Musnad Ahmad, juz 6, hal. 404.
b. Shohih Muslim, juz 1, bab "kawin mut'ah saat Haji dan Umroh".
c. Al-Baihaqi, dalam "Sunan Al-Kubro", jilid 7, hal. 206.
d. Shohih Muslim, jilid 1, bab "Nikah Mut'ah".
e. Dr. Ruway'l Ar-Ruhaily, dalam "Fikih Umar 1", penerbit Pustaka Al-Kautsar.
f. Muhammad Abdul Aziz Al-Halawi, dalam "Fatwa dan Ijtihad Umar binKhattab", penerbit Risalah Gusti.
g. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid", juz 2, hal. 43-44.dll.
7. Ayat Mut'ah turun setelah ayat talak, warisan dan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan itu. Sehingga mustahil bahwa ayat yang mendahului me-nasakh ayat yang muncul belakangan.
8. Adanya warisan juga bukan kewajiban mutlak yang menentukan sahnya perkawinan, misalkan seorang Muslim yang menikah dengan wanita ahlul kitab,maka si isteri tidak dapat mewarisi harta suaminya. Dan perkawinan mereka tetap sah
Tidak ada saling mewarisi bagi seorang merdeka yang kawin dengan hambasahaya milik orang lain, walaupun ikatan perkawinan mereka tetap ada.Tidak ada saling mewarisi bila ada bila ada persyaratan sebelumnya untuk tidak saling mewarisi yang ditentukan sebelum akad.Isteri yang membunuh suaminya, maka isteri tidak dapat mewarisi hartasuaminya.Sehingga apakah semua itu tidak disebut "perkawinan sah" hanya tidak adanyasaling mewarisi. Tidak kan.
9. Adanya talak juga bukan ciri sahnya pernikahan. Sebab mencampuri budak juga disahkan oleh agama, sementara padanya tidak ada talak. Sehinggahubungan badan dengan budak bukan merupakan perzinaan walaupun tidak adatalak di dalamnya.
10. Mengenai masalah iddah. Dalam nikah mut'ah juga dikenal masa iddah yaitu dua kali bersih dari haid.
11. Imran bin Hushain berkata: Sesungguhnya Allah SWT menurunkan satu ayat tentang nikah mut'ah dan tidak me-nasakh-nya dengan ayat yang lain. Dan kita diperintahkan nikah mut'ah oleh Rasul SAWW. Dan beliau tidakmelarangnya.
Kemudian berkatalah seseorang lelaki dengan ra'yu-nya tentangapa yang dia kehendaki". Yaitu Umar yang melarangnya.
Ref. :Tafsir Ar-Rozi, juz 10, hal. 51/52.
12. Dari Hakam, ketika beliau ditanya apakah ayat mut'ah [Q.S. An-Nisaa' 24]telah di-nasakh, maka beliau menjawab "Tidak".
Ref. :
a. Thabari, dalam Tafsir-nya, juz 5, hal 9.
b. Suyuthi, dalam "Dur Al-Mantsur", juz 2, hal. 140.
c. Abi Hayyan, dalam Tafsir-nya, juz 3, hal. 218.
d. Ar-Razi, dalam Tafsir-nya, juz 3, hal. 200.dll.
13. Qurthubi dan As-Syaukani mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsirkanayat tersebut [Q.S. An-Nisaa' 24] dengan nikah mut'ah yang sudah ditetapkansejakpermulaan Islam.
Ref :
a. Tafsir Qurthubi, juz 5, hal. 130
b. Tafsir Syaukani, juz 1, hal. 144.
14. Atha' berkata :"Yang terdapat pada surat An-Nisaa' yang menjelaskan tentang adanya bataswaktu dalam perkawinan, ialah perkawinan mut'ah".
Ref. :Abdurrozaq, dalam "Al-Mukatabat".
15. Hubaib bin Abi Tsabit dan Mujahid juga mengatakan bahwa ayat tersebut[Q.S. An-Nisaa' 24] turun untuk menjelaskan perkawinan mut'ah.
Ref.:
a. Tafsir Ibn Katsir, juz 1, hal. 474.
b. Suyuthi, dalam "Durr Al-Mantsur", juz 2, hal. 140.
c. Tafsir Qurthubi, juz 5, hal. 130.dll.
16. Ibnu Abbas berkata :"Mut'ah adalah rahmat Allah bagi umat Muhammad. Bila Umar tidakmelarangnya, maka tidak ada orang yang berzina kecuali orang yang celaka".
Ref. :
a. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid", juz 2, hal. 43-44.
b. Suyuthi, dalam "Durr Al-Mantsur", juz 2, hal. 140.
c. Tafsir Qurthubi, juz 5, hal. 130.dll.
Dan masih banyak lagi hujjah-hujjah yang menerangkan bahwa nikah mut'ah merupakan perkawinan yang sah (alias bukan zina). Justru seandainya nikahmut'ah ini tidak dilarang oleh Umar, maka tidak ada yang berzina kecualiorang-orang yang celaka. Dan tidak ada satu ayatpun yang me-nasakh nikah mut'ah.Apalagi diperkuat dengan banyaknya hadits yang menerangkan bahwa nikahmut'ah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan yang melarangnya adalah Umar.