Senin, 24 Agustus 2009

Relasi Agama dan Politik dalam Islam

Oleh : Irfan Hilmi Khomeini

Pembahasan mengenai relasi antara agama dan politik dalam Islam adalah isu yang selalu hangat untuk didiskusikan. Banyak sekali pendapat berkembang seputar pembahasan ini yang satu sama lain memiliki sudut pandang yang berbeda.

Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh perbedaan dalam mendefinisikan din (agama). Ada yang mendefinisikan din dengan mengadopsi pemikiran dari para pemikir di luar Islam, di mana din diartikan dengan makna yang sempit dan terbatas yang hanya mengurusi masalah-masalah ritual keagamaan saja. Pendapat lain mendefinisikan sebaliknya dari apa yang sudah didefinisikan oleh pendapat sebelumnya. Mereka memahami Islam sebagai agama yang komprehensif, luas, sempurna dan menyentuh seluruh aspek dari kehidupan manusia.


a. Definisi Din (Agama)
Untuk lebih memahami tentang hubungan antara din dan politik, terlebih dahulu harus kita fahami definisi dari din itu sendiri. Pertanyaannya adalah sejauh manakah kebutuhan kita akan agama? Apakah agama hanya berfungsi untuk membahagiakan individu saja, itupun dibatasi pada kebahagiaan di akhirat nanti, dan tidak ada sama sekali hubungannya dengan kebahagiaan hidup di dunia, baik itu politik, ekonomi, pengaturan masyarakat, pengaturan rumah tangga atau pengaturan individu dalam hubungannya dengan individu lain.

Agama (din Islam) oleh sebagian orang difahami sebagai suatu agama yang sempit dan terbatas, di mana ia hanya ada di sudut-sudut masjid dan mushola, di beberapa majlis ta'lim ibu-ibu, acara-acara ritual (hari raya, menyolatkan jenazah, tahlilan dsb), atau sekolah-sekolah yang berbasis Islam dsb, dan tidak ada sama sekali kaitan atau hubungannya dengan kehidupan sosial masyarakat, pengaturan negara, pengaturan jual beli di masyarakat serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara umum. Sehingga menurut mereka Nabi Muhammad Saw. bukanlah seorang pemimpin dan pengatur kehidupan sosial manusia. Atau dengan kata lain Rasulullah Saw. bukanlah pemimpin politik dan sosial. Karena urusan politik dan sosial kemasyarakatan tidak ada sama sekali hubungannya dengan risalah kenabian. Sehingga nabi pun tidak bisa keluar dari batas-batas ini.(Hukumate Islami, sale haftum shumore ye awwal, hal.65-66).

Pendapat di atas didasarkan pada dua sudut pandang mendasar. Pertama, din adalah kumpulan terbatas dari tiga hal yaitu akhlak, aqidah dan hukum yang difahami secara sempit. Menurut pendapat ini, ketiganya tidak bisa menyentuh dan mengatur persoalan kenegaraan, terlebih negara dalam definisi hari ini yang menurut mereka sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah keyakinan akan mabda' (tauhid), ma'ad (hari akhir), alam ghaib dan hal-hal yang bersifat non materi lainnya, juga tidak ada kaitannya dengan perintah-perintah akhlaki yang mengajak untuk meninggalkan akhlak madzmumah (sayyiah) menuju akhlak karimah (hasanah), juga tidak dengan hukum-hukum Islam atau fikih yang mengatur urusan kenegaraan.

Kedua, kebutuhan manusia akan agama hanyalah karena untuk kebahagiaan di akhirat nanti saja, adapun untuk kehidupan dunia saat ini sama sekali tidak penting. Karena jika saja kebahagiaan akhirat itu tidak ada, maka kehidupan itu hanya di dunia saja, dan tidak ada kepentingan untuk mengurusi masalah-masalah yang belum jelas keberadaannya.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa apabila relasi yang ada dalam kehidupan manusia ini terdiri dari relasi manusia dengan dirinya sendiri, dengan tuhannya, dengan alam semesta dan dengan manusia yang lainnya; maka keempat hubungan di atas sangat diperhatikan oleh Islam, dan Islam mengatur tata cara masing-masing dari keempat relasi tersebut. Dengan kata lain, Islam menurut pendapat yang kedua ini adalah sebuah agama yang utuh, komprehensif yang tidak memisahkan antara aspek ritual, spiritual, dan akhirat dengan aspek-aspek keduniaan dan materi.

Dunia dan akhirat menurut Ayatullah Taqi Misbah Yazdi (salah seorang pemikir dari pendapat kedua) adalah menjadi tujuan dari diutusnya para nabi dan Rasul. Artinya para nabi dalam menjalankan misinya memperhatikan aspek madah (materi) dan maknawi (non materi), serta tidak memisahkan di antara keduanya. Dunia menjadi wasilah untuk mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Setiap perbuatan manusia yang dilakukan di dunia akan berpengaruh terhadap kebahagiannya di akhirat kelak. Sebagaimana sebuah riwayat mengatakan:

الدنیا مزرعه الاخره
"Dunia adalah ladang akhirat."
الیوم عمل و لاحساب و غدا حساب و لا عمل
"Hari ini (dunia) adalah amal dan tidak ada hisab, dan besok (akhirat) adalah hisab dan tidak ada amal."

Kedua riwayat di atas menunjukan bahwa antara dunia dan akhirat adalah saling berhubungan. Hal ini membuktikan bahwa din memperhatikan dan mengatur seluruh segi dari kehidupan manusia, termasuk dalam hal ini politik. Karena politik merupakan salah satu sisi dari kehidupan manusia, maka din pun mengatur persoalan tersebut.

Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi, mendefinisikan agama sebagai berikut : "Agama (din) adalah kumpulan pengetahuan-pengetahuan yang berasal dari Allah Swt. sebagai hidayah bagi umat manusia yang di dalamnya mencakup aqidah, akhlak dan hukum-hukum invidu dan ijtima'i (sosial)".(Falsafe ye Siyasat, hal.30).


b. Relasi Din dan Politik
Salah satu hal yang dianggap bermasalah dalam tubuh umat Islam oleh Sayyid Jamaluddin (salah seorang pembaharu Islam) adalah adanya pemikiran keliru dalam tubuh umat Islam sendiri, dan pemikiran ini sebenarnya disusupkan oleh musuh-musuh Islam; yaitu pemisahan antara din dan siyasah (politik). Menurutnya sebagaimana yang dinukil oleh syahid Muthahhari: "Dalam Islam, siyasah (politik) tidak bisa dipisahkan dari din, dan din tidak bisa dipisahkan dari politik".(Nehdzathoye Islomi dar Sad Sole Akhir, hal:24).

Pemikiran tentang pemisahan antara politik dan din dalam tubuh umat Islam sampai hari ini pun masih berkembang, bahkan kita sering mendengar istilah "politik itu haram". Hal ini, baik langsung maupun tidak langsung berdampak pada sikap apriori umat Islam terhadap politik dan dengan dalih "ini semua adalah takdir dari Allah Swt. mereka tidak peduli terhadap keadaan politik umat Islam itu sendiri.

Kalau kita perhatikan definisi din di atas yang mengatakan bahwa Islam adalah din yang utuh yang tidak hanya mengatur hubungan individu dengan tuhannya saja, akan tetapi seluruh aspek dari kehidupan manusia berada di bawah pengaturan Islam termasuk dalam hal ini politik, maka akan kita lihat relasi yang cukup erat antara keduanya, yaitu sebuah relasi yang tidak bisa dipisahkan.

Aturan atau hukum dalam Islam secara global diklafikasikan pada dua kelompok. Pertama, hukum-hukum yang mengatur persoalan individu, yaitu mengenai keyakinan seseorang akan hal-hal yang darurat dalam din serta tugasnya sebagai seorang mukalaf seperti sholat atau shaum, yang ini sifatnya sangat personal, walaupun dalam hal ini ketika negara memfasilitasi hal-hal yang menunjang pelaksanaan hukum di atas akan sangat berpengaruh terhadapnya. Kedua, hukum-hukum ijtima'i (sosial masyarakat) seperti politik, ekonomi, budaya, diyat, qishas, hukum pidana, boleh tidaknya bekerjasama dengan pemerintahan dzalim, membela negara, politik luar negeri… dsb.
Seluruh jenis hukum di atas pada hakikatnya ditetapkan dalam rangka mengantarkan manusia pada tujuan dari penciptaan manusia itu sendiri oleh Allah Swt. yaitu menuju kebahagiaan dan kesempurnaan baik di dunia maupun di akhirat. (Nidhame Siyosi dar Islom, hal.37-38).

Kalau kita lihat dari pembagian hukum di atas, maka politik termasuk salah satu di dalamnya, dalam hal ini menjadi bagian dari hukum ijtima'i. Karena ia merupakan salah satu sisi dari kehidupan manusia, maka politik dalam Islam adalah politik yang tidak keluar dari nilai-nilai dan aturan main Islam, sehingga politik bisa menjadi media atau alat untuk mengantarkan manusia kepada tujuan dari penciptaannya.

Dengan demikian, jelaslah bahwa relasi atau hubungan antara siyasah dan din adalah hubungan yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ketika politik dipisahkan dari din maka jadilah ia politik setan (siyasah syaitonah), politik yang tidak mengindahkan nilai-nilai kebenaran dan politik yang ditujukan bukan untuk kemaslahatan umat manusia. Sebaliknya ketika din dipisahkan dari siyasah (politik), maka lahirlah din yang tampil secara feminim serta sangat terbatas dan hanya akan ada di masjid-masjid dan mushola serta di tempat berkontemplasinya para sufi saja.[]

sumber: http://islamalternatif.net/iph/content/view/183/32/
Penulis: Irfan Hilmi Khomeini adalah mahasiswa jurusan Fiqh dan Ma’arif Islam di Sekolah Tinggi Islam Hujjatiah Qom Iran.

Tidak ada komentar: